DANA KASIH PLUS
Silahkan mengisi Form Ajuan Permohonan Dana Kasih Plus di bawah ini dan sertakan Berkas Persyaratan sebagai berikut:
- Kuitansi Perawatan Rumah Sakit/Kuitansi perawatan dokter (asli/legaslisir dari rumah sakit atau dokter)
- Surat Keterangan telah dirawat dan atau menjalani operasi di rumah sakit/Surat Keterangan kecelakaan yang disahkan oleh dokter yang merawat. (asli/legaslisir dari rumah sakit atau dokter)
- Fotokopi kuitansi pembayaran UKT semester terakhir
- Fotokopi kartu mahasiswa
Berkas persyaratan dibuat masing-masing dibuat dua rangkap dan diserahkan ke Sub Bagian Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNS ke Bapak Sutopo. Terimakasih.
Keterangan:
Besaran Dana Kasih Plus:
- Bagi yang tertanggung yang dirawat di RS minimal dua hari sebesar Rp. 600.000,-
- Bagi yang tertanggung yang dirawat di RS minimal dua hari dan menjalani operasi Rp. 750.000,-
- Bagi mahasiwa yang meninggal dunia karena meninggal dunia karena sakit/kecelakaan Rp. 3.500.000,-
- Mengalami cacat tetap akibat kecelakaan (maksimum) Rp. 2.000.000,-
Pengajuan Dana Kasih Plus:
- Pengajuan Dana Kasih Plus hanya bisa dilakukan sekali dalam satu semester, kecuali apabila besaran Dana Kasih Plus yang diterima kurang dari Rp. 600.000,-
- Batas waktu pengajuan dilayani tiga bulan sejak keluar dari rumah sakit.